Pengumuman terbaru.
Bagi Calon Siswa/i SMK Negeri Tanjung Sari yang masih belum melakukan Pendataan atau Pendaftaran Online segera melakukan Pendataansampai dengan tanggal 18 Juni 2020 Pukul 12.00 WIB.
Proses Pendataan dan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMKN Tanjung Sari “GRATIS” tidak di pungut biaya.
Untuk Penyerahan Berkas persyaratan Pendaftaran harap dikumpulkan melalui dropbox / panitia PPDB di sekolah mulai tanggal 15 Juni – 18 Juni 2020, Mulai Pukul 07.30 – 11.30 WIB. Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Calon Siswa/i Wajib Hadir tanpa diwakilkan
2. Nomor Pendaftar 001 – 160 Pada Hari Senin, 15 Juni 2020
3. Nomor Pendaftar 161 – 320 Pada Hari Selasa, 16 Juni 2020
4. Nomor Pendaftar 321 – 480 Pada Hari Rabu, 17 Juni 2020
5. Nomor Pendaftar 481 – dst Pada Hari Kamis, 18 Juni 2020
6. Mematuhi Protokol Kesehatan.
7. Mengenakan Masker.
8. Cuci Tangan Pakai Sabun yang sudah disediakan oleh Sekolah.
Berkas persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri Tanjung Sari Tahun 2020 sebagai berikut :
- Kartu Tanda Pendataan Peserta Didik (Asli + Fotocopy)
- Formulir Pendataan Peserta Didik (Asli + Fotocopy)
- Surat Keterangan Lulus SMP/MTs (Asli + Fotocopy)
- Fotocopy Raport Semester 1-5 (Membawa Raport Asli untuk ditunjukkan waktu penyerahan berkas)
- Fotocopy Sertifikat/Piagam Prestasi Akademik/Non Akademik min Juara Kabupaten (bila ada)
- Pas Foto Uk. 3×4 Hitam Putih (2 Lembar)
- Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam MAP Transparan (snelhecter) sesuai jurusan
Warna MAP :
1. Jurusan Teknik Kendaraan Ringan ( MERAH )
2. Jurusan Teknik Komputer & Jaringan ( BIRU )
3. Jurusan Keperawatan ( HIJAU )
4. Jurusan Multimedia ( KUNING )
Informasi Resmi disampaikan melalui Website SMKN Tanjung Sari atau datang ke Sekretariat Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru SMKN Tanjung Sari di alamat jalan raya kertosari no. 51 B Kec. Tanjung sari Lampung Selatan.
CATATAN PENTING:
- PENYERAHAN BERKAS TIDAK BOLEH “DIWAKILKAN“.
- MENGENAKAN SERAGAM OSIS DAN BERSEPATU.
- BAGI YANG TIDAK MENGIKUTI PROTOKOL KESEHATAN PENANGANAN COVID-19 MAKA TIDAK AKAN DILAYANI.