
Dengan hormat,
diberitahukan bahwa sehubungan dengan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 03/KB/2021 Nomor : 384 tahun 2021 Nomor : HK.01.08/Menkes/4242/2021 Nomor : 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
- Instruksi Gubernur Lampung Nomor 18 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kriteria level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di provinsi lampung.
- Kondisi siswa saat ini yang akan menghadapi penilaian tengah semester ganjil TP 2021/2022.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang telah divaksin sebanyak 75%.
Maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan simulasi PTM terbatas dimulai tanggal 13 – 30 september 2021
- Setiap perubahan terkait dengan keputusan ini akan kami informasikan kembali.
- Hal-hal lain yang kurang jelas dapat menghubungi sekolah.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar dapat dipahami, atas perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terima kasih.