
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi siswa/i di SMK Negeri Tanjung Sari dilakukan oleh 3 instansi yang meliputi tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan, UPT Puskesmas Tanjung Sari, dan Polres Lampung Selatan. Jenis vaksin yang digunakan, yaitu vaksin Sinovac.
Berdasarkan kebijakan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/1/1727/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya Dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun, dengan ini Dinas Kesehatan Lampung Selatan, UPT Puskesmas Tanjung Sari, dan Polres Lampung Selatan memfasilitasi peserta didik agar mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
Sebagai bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan Pertemuan Tatap Muka (PTM) dalam kegiatan belajar mengajar, guru beserta staff SMK Negeri Tanjung Sari sudah dilakukan vaksinasi tahap 1 maupun 2 dengan aman dan sehat. Vaksin sinovac sendiri sudah terbukti aman karena telah diproduksi secara massal dengan melewati proses yang panjang, memenuhi syarat utama dengan diuji secara klinis yang benar dan menjunjung tinggi kaidah ilmu pengetahuan, sains, dan standar kesehatan. Selain itu, vaksin juga sudah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM serta masuk dalam Emergency Use Listing (EUL) dari WHO sebagai oranisasi kesehatan dunia.