
Tanjungsari – Pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) di SMK Negeri Tanjungsari digelar pada hari Senin, 31 Januari 2022. Kegiatan dilaksanakan oleh Puskesmas Tanjungsari dan Fakutas Kedokteran Universitas Lampung (UNILA) yang bertujuan untuk mengetahui status anemia pada remaja putri (rematri) di SMK Negeri Tanjungsari.
Kegiatan ini melibatkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang dalam hal ini dihadiri oleh Ibu Debby Bella Dhika, S.Pd selaku ketua UKS SMK Negeri Tanjungsari dan diikuti oleh remaja putri dari kelas X MM 1, X MM 2, X Asper, XI MM 2, dan XI TKJ 2. Hasil pemeriksaan didapatkan sebanyak 50% remaja putri mengalami anemia dari total 80 anak yang dijadikan sampel.

Dilansir dari laman WHO, anemia adalah suatu kondisi di mana jumlah sel darah merah atau konsentrasi hemoglobin di dalamnya lebih rendah dari biasanya. Hemoglobin diperlukan untuk membawa oksigen dan jika sel darah merah terlalu sedikit atau abnormal, maka akan terjadi penurunan kapasitas darah untuk membawa oksigen ke jaringan tubuh. Hal ini menyebabkan gejala seperti kelelahan, kelemahan, pusing, sesak napas, pucat, dan lain sebagainya.
Selain itu, anemia pada remaja putri juga bisa berdampak dalam penurunan prestasi di sekolah dan berisiko mengalami anemia saat kehamilan, sehingga menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan janin yang tidak optimal serta dapat menyebabkan komplikasi dalam persalinan seperti perdarahan, melahirkan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), atau bahkan terjadi kematian pada ibu dan anak.
Anemia memang kerap kali diderita oleh remaja putri yang termasuk ke dalam Wanita Usia Subur (WUS). WUS adalah wanita yang memiliki usia dari rentang 15-49 tahun. Hal ini disebabkan karena adanya siklus menstruasi yang dialami oleh wanita setiap bulannya. Tidak hanya itu, penyebab lain juga bisa bersumber dari tidak terpenuhinya asupan zat besi dalam tubuh yang dapat diperoleh melalui protein hewani seperti daging, ikan, atau hati ayam.
Mengingat masih tingginya persentase anemia pada remaja putri di SMK Negeri Tanjungsari yang mencapai 50%, pihak puskesmas juga memberikan Tablet Tambah Darah (TTD) sebagai asupan zat besi tambahan.
Pemberian TTD ini juga merupakan bentuk dari implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Nomor HK.03.03/V/0595/2016 tentang Pemberian Tablet Tambah Darah pada Remaja Putri dan Wanita Usia Subur, pemberian TTD pada remaja putri yang dilakukan melalui UKS/M di institusi Pendidikan (SMP dan SMA atau yang sederajat) dengan menentukan hari minum TTD bersama. Dosis yang diberikan adalah satu tablet setiap minggu selama sepanjang tahun.
Sumber:
Kementerian Kesehatan RI. (2021). Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2020. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI
Kementerian Kesehatan RI. (2020). Pedoman Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) Bagi Remaja Putri Pada Masa Pandemi COVID-19. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
WHO. “Anaemia”. https://www.who.int/health-topics/anaemia#tab=tab_1. WHO. Diakses pada Februari 2, 2022